BIDANG MUAMALAH

Bidang muamalah dalam Islam merujuk kepada aturan-aturan yang mengatur hubungan dan interaksi antara manusia dalam aspek-aspek sosial dan ekonomi. Istilah "muamalah" berasal dari kata Arab yang bermakna "transaksi" atau "interaksi".

Visi

Menjadi penjaga dan pengembang masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang utama dalam komunitas, dengan memastikan kondisi fisiknya yang prima dan memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat.

Misi

Melakukan perawatan rutin dan pemeliharaan masjid secara berkala untuk memastikan kondisi fisik yang baik dan aman bagi jamaah dan mengembangkan infrastruktur masjid untuk memenuhi kebutuhan jamaah, termasuk fasilitas wudu, tempat parkir, dan ruang pertemuan yang nyaman

Susunan Pengurus Bidang Muamalah

Ketua Bidang Muamalah

Anggota

Anggota

Anggota

Kegiatan Bidang Muamalah

Perbaikan Pilar Pagar Lantai 2

Pemeliharaan Toren Air

Perbaikan Toilet

Perbaikan Ruangan Marbot

Pembuatan Bak Wudhu