
BIDANG MUAMALAH
Bidang muamalah dalam Islam merujuk kepada aturan-aturan yang mengatur hubungan dan interaksi antara manusia dalam aspek-aspek sosial dan ekonomi. Istilah "muamalah" berasal dari kata Arab yang bermakna "transaksi" atau "interaksi".
Visi
Menjadi penjaga dan pengembang masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial yang utama dalam komunitas, dengan memastikan kondisi fisiknya yang prima dan memenuhi kebutuhan spiritual masyarakat.
Misi
Melakukan perawatan rutin dan pemeliharaan masjid secara berkala untuk memastikan kondisi fisik yang baik dan aman bagi jamaah dan mengembangkan infrastruktur masjid untuk memenuhi kebutuhan jamaah, termasuk fasilitas wudu, tempat parkir, dan ruang pertemuan yang nyaman
Susunan Pengurus Bidang Muamalah


Ketua Bidang Muamalah


Anggota


Anggota


Anggota
Kegiatan Bidang Muamalah
Perbaikan Pilar Pagar Lantai 2
Pemeliharaan Toren Air




Perbaikan Toilet


Perbaikan Ruangan Marbot
Pembuatan Bak Wudhu



