Zakat penghasilan (zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau usaha setelah memenuhi syarat nisab dan haul.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu pengeluarannya — ada yang setiap bulan, ada yang setahun sekali — namun prinsipnya tetap: mengeluarkan 2,5% dari penghasilan yang telah memenuhi nisab.
Besaran zakat penghasilan adalah 2,5% dari penghasilan bersih (atau bruto menurut pendapat sebagian ulama) yang telah memenuhi nisab.
Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Apabila penghasilan per bulan mencapai atau melebihi nisab bulanan, maka wajib dizakati.