Logo Masjid Al-Fithrah

Pengajuan Kegiatan

Pengajuan penggunaan masjid untuk kegiatan selain walimatul ursy

Pedoman Pengajuan Kegiatan

Halaman ini untuk permohonan penggunaan masjid bagi kegiatan selain walimatul ursy / pernikahan, misalnya pengajian, peringatan hari besar Islam, pelatihan, buka bersama, dan kegiatan sosial. Reservasi pernikahan tetap diajukan melalui halaman Wedding.

Buka halaman reservasi walimatul ursy

I. Ketentuan umum

  1. Masjid dan halamannya dapat dipakai untuk kegiatan keagamaan atau kemasyarakatan setelah mendapat persetujuan DKM.
  2. Permohonan pernikahan, resepsi, atau walimatul ursy tidak diproses di halaman ini.
  3. Kegiatan tidak boleh menggeser salat berjamaah, pengajian rutin, atau ibadah lain yang sudah terjadwal.
  4. Pemohon bertanggung jawab atas panitia, peserta, dan pihak lain yang datang bersama kegiatannya.
  5. DKM berhak menolak, menunda, atau menghentikan kegiatan yang mengganggu ibadah, ketertiban, atau keamanan.

II. Cara mengajukan

  1. Pilih tanggal yang masih kosong pada kalender di halaman ini.
  2. Isi nama kegiatan, penanggung jawab, nomor WhatsApp, waktu, dan perkiraan jumlah peserta.
  3. Unggah surat pengajuan yang sudah ditandatangani (PDF, JPG, atau PNG, paling besar 8 MB).
  4. Ajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pelaksanaan, kecuali DKM menentukan lain.
  5. Kegiatan hanya boleh berjalan setelah pengurus menyatakan pengajuan diterima.

III. Waktu dan pelaksanaan

  1. Jam datang, acara, dan beres-beres mengikuti waktu yang disetujui. Perpanjangan harus seizin DKM.
  2. Suara mikrofon dan hiburan dijaga agar tidak mengalahkan azan, imam, atau kajian.
  3. Jika cuaca atau keadaan lain membahayakan, pemohon mengikuti arahan pengurus.

IV. Kebersihan, perlengkapan, dan adab

  1. Sampah, sisa konsumsi, dan perlengkapan dibawa pergi. Lokasi dikembalikan bersih.
  2. Dilarang memaku, mengebor, atau menempel perekat yang merusak lantai, dinding, taman, dan fasilitas masjid.
  3. Tenda, sound system, dan listrik hanya dipasang di area yang diizinkan, tanpa menutup jalur wudu, pintu, dan evakuasi.
  4. Pakaian dan acara tetap sopan serta sesuai nilai Islam. Area salat tidak dipakai untuk konsumsi atau panggung tanpa izin khusus.
  5. Kerusakan fasilitas menjadi tanggung jawab pemohon.

V. Penutup

Dengan mengirim formulir, pemohon menyatakan telah membaca pedoman ini dan bersedia mematuhinya. Hal yang belum diatur diputuskan oleh DKM.

Fasilitas & Keunggulan

Tempat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yang tertib serta sesuai adab masjid

Ruang Serbaguna

Ruang dan halaman masjid dapat dipakai untuk pengajian, PHBI, pelatihan, dan kegiatan sosial yang disetujui DKM.

Area Parkir

Parkir tamu mengikuti area yang ditentukan pengurus, tanpa menutup jalur ibadah dan darurat.

Kebersihan

Pemohon menjaga kebersihan sejak persiapan sampai lokasi dikembalikan seperti semula.

Lokasi Strategis

Mudah dijangkau jamaah dan peserta kegiatan.

Sesuai Ketentuan DKM

Biaya, jaminan, atau pembebasan biaya disampaikan tertulis oleh pengurus bila diberlakukan.

Lingkungan Islami

Kegiatan tidak boleh mengganggu salat, mengaji, dan adab masjid.

 

M
S
S
R
K
J
S
Reservasi nikah Pengajian PHBI Kegiatan lain

Informasi Kontak

Kaos Quote
-10%
ZAINAL ABDUL GOFUR
Kaos Quote
Shopee TikTok Tokopedia dll
Dilihat 150
Rp 90.000 Rp 100.000
Lihat Detail Daftar Lapak Gratis