Ruang Serbaguna
Ruang dan halaman masjid dapat dipakai untuk pengajian, PHBI, pelatihan, dan kegiatan sosial yang disetujui DKM.
Pengajuan penggunaan masjid untuk kegiatan selain walimatul ursy
Halaman ini untuk permohonan penggunaan masjid bagi kegiatan selain walimatul ursy / pernikahan, misalnya pengajian, peringatan hari besar Islam, pelatihan, buka bersama, dan kegiatan sosial. Reservasi pernikahan tetap diajukan melalui halaman Wedding.
Buka halaman reservasi walimatul ursy
Dengan mengirim formulir, pemohon menyatakan telah membaca pedoman ini dan bersedia mematuhinya. Hal yang belum diatur diputuskan oleh DKM.
Tempat kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan yang tertib serta sesuai adab masjid
Ruang dan halaman masjid dapat dipakai untuk pengajian, PHBI, pelatihan, dan kegiatan sosial yang disetujui DKM.
Parkir tamu mengikuti area yang ditentukan pengurus, tanpa menutup jalur ibadah dan darurat.
Pemohon menjaga kebersihan sejak persiapan sampai lokasi dikembalikan seperti semula.
Mudah dijangkau jamaah dan peserta kegiatan.
Biaya, jaminan, atau pembebasan biaya disampaikan tertulis oleh pengurus bila diberlakukan.
Kegiatan tidak boleh mengganggu salat, mengaji, dan adab masjid.