Logo Masjid Al-Fithrah

Wedding

Membantu menyediakan tempat kegiatan pernikahan

TATA TERTIB PENGGUNAAN HALAMAN MASJID UNTUK RESEPSI PERNIKAHAN

 

 

 

PEDOMAN BAGI CALON PENYEWA, PENYELENGGARA ACARA, DAN VENDOR

I. KETENTUAN UMUM

  1. Halaman masjid dapat digunakan untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan dengan konsep outdoor berdasarkan persetujuan dan izin dari DKM.AFP
  2. Penggunaan halaman masjid harus tetap memperhatikan fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah, kegiatan keagamaan, dan pembinaan umat.
  3. Setiap penyelenggaraan acara wajib menjaga kebersihan, ketertiban, kenyamanan, keamanan, serta nama baik masjid dan perusahaan tempat masjid berada.
  4. Calon penyewa wajib membaca, memahami, dan menyetujui seluruh tata tertib ini sebelum memperoleh persetujuan penggunaan lokasi.
  5. Penyelenggara acara bertanggung jawab atas perilaku dan aktivitas seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga, tamu undangan, panitia, dekorator, katering, fotografer, videografer, dan vendor lainnya.
  6. DKM berhak melakukan pengawasan selama persiapan, pelaksanaan, dan pembongkaran acara serta memberikan teguran apabila terjadi pelanggaran terhadap tata tertib.

 

II. PERMOHONAN DAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN LOKASI

  1. Calon penyewa wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada DKM dengan mencantumkan:

a.       Nama calon pengantin atau penanggung jawab acara.

b.       Nomor telepon yang dapat dihubungi.

c.       Hari, tanggal, dan waktu acara.

d.       Perkiraan jumlah tamu undangan.

e.       Konsep acara dan denah penempatan dekorasi.

f.        Identitas penanggung jawab vendor utama.

Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan acara, kecuali ditentukan lain oleh DKM.

  1. Penggunaan lokasi hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari DKM dan, apabila dipersyaratkan, persetujuan dari pengelola atau pihak perusahaan yang berwenang.
  2. Calon penyewa wajib melakukan survei lokasi dan berkoordinasi dengan DKM mengenai batas area yang boleh digunakan, akses keluar-masuk, titik listrik, fasilitas sanitasi, serta ketentuan keamanan perusahaan.
  3. Jadwal kegiatan, termasuk waktu persiapan dan pembongkaran, wajib disepakati terlebih dahulu. Penyewa tidak diperkenankan memperpanjang waktu penggunaan tanpa persetujuan DKM.
  4. Apabila lokasi diperlukan untuk kegiatan ibadah, kegiatan resmi perusahaan, atau kepentingan mendesak lainnya, DKM berhak meninjau kembali jadwal penggunaan dengan mengedepankan komunikasi dan kesepakatan dengan penyewa.
  5. Ketentuan mengenai biaya penggunaan lokasi, uang jaminan kebersihan, dan mekanisme pengembalian jaminan—apabila diberlakukan—ditetapkan dan disampaikan secara tertulis oleh DKM.

 

III. WAKTU DAN PELAKSANAAN ACARA

  1. Waktu pelaksanaan resepsi harus mengikuti jadwal yang telah disetujui DKM dan tidak boleh melewati batas waktu yang ditetapkan.
  2. Sebagai ketentuan awal, waktu resepsi disarankan berakhir paling lambat pukul 15.00 WIB, atau mengikuti batas waktu yang ditetapkan oleh DKM dan pengelola perusahaan.
  3. Waktu persiapan, pemasangan dekorasi, kedatangan vendor, dan pembongkaran wajib mengikuti jadwal yang disepakati.
  4. Penyelenggara wajib memastikan bahwa kegiatan tidak mengganggu pelaksanaan salat berjamaah, pengajian, kegiatan DKM, maupun aktivitas ibadah lainnya.
  5. Suara musik, pembawa acara, dan pengeras suara harus diatur pada tingkat yang wajar serta tidak mengganggu jamaah, lingkungan sekitar, dan aktivitas perusahaan.
  6. Penggunaan musik atau hiburan wajib memperhatikan adab dan nilai-nilai Islam serta ketentuan yang ditetapkan DKM.
  7. Apabila terjadi hujan lebat, angin kencang, petir, atau kondisi lain yang membahayakan, penyelenggara wajib menghentikan kegiatan yang berisiko dan mengikuti arahan keselamatan dari DKM atau petugas berwenang.
  8. Penyelenggara wajib menyediakan rencana antisipasi cuaca, termasuk penempatan tamu dan perlengkapan yang aman apabila kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan acara di area terbuka.

 

IV. KETENTUAN KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH

  1. Penyelenggara wajib menjaga kebersihan halaman masjid sejak persiapan hingga seluruh kegiatan selesai.
  2. Sampah makanan, minuman, kemasan, bunga, dekorasi, dan sampah lainnya wajib dikumpulkan pada tempat yang telah ditentukan.
  3. Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah yang memadai dan memastikan sampah dibawa ke titik pembuangan yang telah disepakati.
  4. Dilarang membuang sampah sembarangan, membuang sisa makanan atau minyak ke saluran air, serta meninggalkan sampah di taman, halaman, selasar, tempat wudu, dan area masjid lainnya.
  5. Sisa makanan dan minuman wajib dibersihkan, termasuk tumpahan yang berpotensi menimbulkan bau, mengundang hama, atau menyebabkan lantai licin.
  6. Penyelenggara wajib memastikan vendor katering membersihkan seluruh peralatan, wadah makanan, dan area kerja setelah digunakan.
  7. Setelah acara selesai, area yang digunakan harus dikembalikan dalam kondisi bersih dan rapi sebagaimana sebelum digunakan.
  8. Apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban kebersihan, DKM berhak meminta pembersihan ulang dan/atau menggunakan uang jaminan kebersihan sesuai ketentuan yang telah disepakati.

 

V. KETENTUAN DEKORASI DAN PERLENGKAPAN

  1. Pemasangan dekorasi, tenda, panggung, meja, kursi, karpet, lampu, dan perlengkapan lainnya wajib memperoleh persetujuan DKM.
  2. Penempatan perlengkapan harus sesuai dengan denah yang telah disetujui dan tidak boleh melampaui batas area penggunaan.
  3. Dilarang mengebor, memaku, mengecat, menempelkan perekat permanen, atau melakukan tindakan lain yang dapat merusak bangunan, lantai, dinding, pohon, taman, pagar, maupun fasilitas masjid dan perusahaan.
  4. Dilarang memindahkan atau menggunakan fasilitas masjid dan perusahaan tanpa izin.
  5. Pemasangan tenda, panggung, instalasi listrik, dan struktur dekorasi wajib dilakukan secara aman oleh pihak yang kompeten serta tidak menghalangi jalur evakuasi.
  6. Kabel listrik harus ditata dengan aman, tidak melintang pada jalur pejalan kaki tanpa pelindung, dan tidak menimbulkan risiko tersandung atau korsleting.
  7. Penggunaan sumber listrik harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Penyelenggara dilarang mengambil sambungan listrik secara sepihak.
  8. Penggunaan genset, apabila diperlukan, wajib mendapat izin dan ditempatkan pada lokasi yang aman, tidak mengganggu ibadah, serta tidak menimbulkan kebisingan atau risiko asap.
  9. Dekorasi tidak boleh menutup akses menuju pintu masjid, tempat wudu, toilet, panel listrik, hidran, alat pemadam kebakaran, maupun jalur evakuasi.
  10. Seluruh dekorasi dan perlengkapan wajib dibongkar sesuai jadwal yang telah disetujui, tanpa meninggalkan material, paku, kawat, kabel, atau barang lainnya.

 

VI. KETENTUAN KATERING DAN KONSUMSI

  1. Vendor katering wajib mematuhi tata tertib kebersihan, kehalalan, keamanan, dan ketertiban yang berlaku di lingkungan masjid dan perusahaan.
  2. Area memasak, pemanasan makanan, pencucian peralatan, dan penempatan tabung gas harus memperoleh persetujuan DKM serta memenuhi persyaratan keselamatan.
  3. Dilarang menggunakan api terbuka, kompor, atau peralatan yang menghasilkan panas di luar area yang telah diizinkan.
  4. Penyelenggara wajib memastikan distribusi makanan dan minuman tidak menghalangi akses jamaah maupun jalur lalu lintas orang dan kendaraan.
  5. Sisa makanan, minyak, dan limbah katering tidak boleh dibuang ke saluran drainase, taman, atau fasilitas sanitasi masjid.
  6. Penyelenggara wajib memastikan makanan dan minuman yang disajikan memenuhi ketentuan halal dan keamanan pangan yang berlaku.

 

VII. KETENTUAN KEAMANAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

  1. Karena masjid berada di dalam kawasan perusahaan, setiap penyelenggaraan acara wajib mematuhi ketentuan keamanan, akses, dan tata tertib kawasan perusahaan.
  2. Penyelenggara wajib berkoordinasi dengan DKM dan petugas Pengamanan mengenai daftar vendor, kendaraan, serta kebutuhan akses masuk sebelum hari pelaksanaan.
  3. Dilarang mengambil foto atau video terhadap fasilitas, dokumen, aktivitas, atau objek perusahaan yang dibatasi tanpa izin dari pihak perusahaan yang berwenang.
  4. Dilarang membawa senjata, bahan berbahaya, narkotika, minuman beralkohol, atau barang lain yang dilarang oleh hukum maupun ketentuan keamanan perusahaan.
  5. Penyelenggara wajib menjaga agar tamu undangan tidak berkeliaran di luar area yang diizinkan, mengganggu aktivitas jamaah, atau menghambat operasional perusahaan.
  6. Kendaraan tamu dan vendor hanya boleh diparkir pada area yang telah ditentukan. Dilarang parkir di depan akses darurat, pintu gerbang, jalur kendaraan operasional, jalur pemadam kebakaran, dan area terlarang lainnya.
  7. Penyelenggara wajib menunjuk petugas atau koordinator yang dapat dihubungi selama acara untuk membantu pengaturan tamu, kendaraan, dan koordinasi dengan petugas keamanan.
  8. Setiap kehilangan, kerusakan, kecelakaan, atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan wajib segera dilaporkan kepada DKM dan petugas Pengamanan perusahaan.
  9. DKM berhak meminta penyesuaian atau penghentian kegiatan apabila terdapat kondisi yang dinilai mengganggu keamanan kawasan perusahaan atau bertentangan dengan instruksi petugas berwenang.

 

VIII. KETENTUAN PARKIR DAN LALU LINTAS

  1. Penyelenggara wajib menginformasikan lokasi parkir yang telah disetujui kepada tamu undangan dan vendor.
  2. Penyelenggara wajib mengatur kedatangan dan kepulangan tamu agar tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu lalu lintas.
  3. Kendaraan katering, dekorasi, dan vendor hanya diperbolehkan melakukan bongkar muat pada tempat dan waktu yang telah disepakati.
  4. Dilarang menggunakan halaman masjid atau area lain di luar persetujuan sebagai tempat parkir tambahan.
  5. Penyelenggara wajib memastikan akses bagi ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional perusahaan tetap terbuka.
  6. Apabila diperlukan, penyelenggara wajib menugaskan petugas pengarah kendaraan sesuai koordinasi dengan petugas keamanan.

 

IX. KETENTUAN ADAB DAN PENGHORMATAN TERHADAP MASJID

  1. Seluruh pihak wajib menjaga adab, kesopanan, dan perilaku yang sesuai dengan fungsi masjid sebagai tempat ibadah.
  2. Tamu undangan dan vendor wajib mengenakan pakaian yang sopan dan pantas.
  3. Area utama masjid, ruang salat, tempat wudu, dan fasilitas ibadah lainnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan resepsi tanpa izin khusus dari DKM.
  4. Penyelenggara wajib menjaga agar aktivitas resepsi tidak menghalangi jamaah yang hendak melaksanakan salat atau kegiatan keagamaan.
  5. Apabila waktu resepsi bertepatan dengan waktu salat, penyelenggara wajib memberikan ruang dan kesempatan bagi jamaah untuk beribadah serta mengikuti pengaturan yang ditetapkan DKM.
  6. Dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, mengandung unsur perjudian, atau menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan lingkungan masjid.
  7. Penggunaan pengeras suara untuk azan, imam, atau kegiatan ibadah tidak boleh terganggu oleh perangkat audio acara.

 

X. TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA

  1. Penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan oleh tamu undangan, keluarga, panitia, dan vendor selama berada di area acara.
  2. Penyelenggara bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas masjid, taman, halaman, perlengkapan, dan fasilitas perusahaan yang disebabkan oleh kegiatan acara atau pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
  3. Penyelenggara wajib mengganti biaya perbaikan atau pemulihan atas kerusakan yang terbukti disebabkan oleh kegiatan acara, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang disepakati.
  4. Penyelenggara bertanggung jawab atas pengamanan barang-barang milik pribadi dan vendor masing-masing.
  5. Penyelenggara wajib memastikan seluruh vendor mengetahui dan mematuhi tata tertib sebelum melaksanakan pekerjaannya.
  6. Penyelenggara wajib menunjuk seorang penanggung jawab utama yang hadir atau dapat dihubungi selama persiapan, pelaksanaan, dan pembongkaran acara.
  7. Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan bersama dengan petugas DKM sebelum dan setelah penggunaan lokasi apabila diminta.
  8. Penggunaan lokasi tidak berarti bahwa DKM atau perusahaan mengambil alih tanggung jawab penyelenggara atas pengelolaan acara, vendor, dan tamu undangan.

 

XI. PEMBONGKARAN DAN PENGEMBALIAN LOKASI

  1. Seluruh perlengkapan, dekorasi, sampah, dan barang milik penyelenggara wajib dikeluarkan dari area masjid sesuai batas waktu yang disepakati.
  2. Pembongkaran harus dilakukan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu kegiatan ibadah maupun operasional perusahaan.
  3. Penyelenggara dilarang meninggalkan barang atau material di halaman masjid setelah batas waktu penggunaan berakhir, kecuali telah mendapat izin tertulis dari DKM.
  4. Setelah pembongkaran, penyelenggara wajib mengembalikan lokasi dalam keadaan bersih, rapi, dan tidak mengalami kerusakan.
  5. DKM berhak melakukan pemeriksaan akhir dan mencatat kondisi fasilitas yang digunakan.
  6. Apabila terdapat kerusakan, sampah, atau perlengkapan yang belum dibersihkan, penyelenggara wajib menyelesaikannya sesuai arahan DKM dan kesepakatan yang berlaku.

 

XII. SANKSI DAN TINDAKAN ATAS PELANGGARAN

  1. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenai teguran lisan, teguran tertulis, kewajiban melakukan pembersihan atau pemulihan, serta kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. DKM berhak menghentikan sementara kegiatan atau meminta penyesuaian pelaksanaan acara apabila terdapat pelanggaran yang mengganggu ibadah, ketertiban, keselamatan, atau keamanan kawasan perusahaan.
  3. Dalam hal ditemukan pelanggaran keamanan yang serius, DKM dapat berkoordinasi dengan petugas keamanan perusahaan untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
  4. Pelanggaran berat, termasuk akses tanpa izin ke area terbatas, perusakan fasilitas, atau tindakan yang membahayakan keselamatan, dapat menjadi dasar penghentian acara dan/atau penolakan permohonan penggunaan lokasi berikutnya.
  5. Apabila diberlakukan uang jaminan, penggunaannya untuk biaya kebersihan, pemulihan, atau kerusakan harus berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan dan disepakati sebelumnya.
  6. Penerapan sanksi harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat risiko, dampak yang ditimbulkan, dan ketentuan perusahaan yang berlaku.

 

XIII. PENUTUP

  1. Tata tertib ini merupakan bagian dari persyaratan penggunaan halaman masjid untuk resepsi pernikahan.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh DKM melalui koordinasi dengan pengelola atau pihak perusahaan yang berwenang.
  3. DKM berhak melakukan evaluasi dan perubahan terhadap tata tertib ini sesuai kebutuhan pengelolaan masjid dan ketentuan keamanan perusahaan.
  4. Dengan mengajukan permohonan dan menggunakan lokasi, penyelenggara menyatakan telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku.

Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman bersama demi menjaga kemakmuran masjid, kenyamanan jamaah, kelancaran acara, serta keamanan lingkungan perusahaan.

 

 

 

Bandung,   Oktober 2026

DEWAN KEMAKMURAN MASJID

Ketua DKM AL FITHRAH PINDAD

 

 

(IWAN KUSWANA)

 

 

Fasilitas & Keunggulan

Menyediakan lokasi yang representatif dan sesuai dengan nilai-nilai Islami

Ruang Serbaguna

Ruang Serbaguna

Ruang luas dan bersih, dekorasi dapat disesuaikan dengan tema acara.

Area Parkir

Area Parkir

Area parkir cukup luas untuk kendaraan tamu undangan.

Layanan Kebersihan

Layanan Kebersihan

Tim kebersihan memastikan lokasi tetap bersih sebelum, selama, dan setelah acara.

Lokasi Strategis

Lokasi Strategis

Mudah diakses sehingga memudahkan tamu undangan hadir.

Biaya Terjangkau

Biaya Terjangkau

Lebih ringan dibandingkan gedung komersial.

Lingkungan Islami

Lingkungan Islami

Suasana nyaman dan tenang bagi pengantin dan tamu.

Galeri Pernikahan

Galeri

 

M
S
S
R
K
J
S
Tersedia Sudah dipesan Tidak tersedia Pengajian PHBI Kegiatan lain

Informasi Kontak

GHITSHA
Sarung/Sarung Laki-Laki / Sarung Pria / Sarung Instan Laki-Laki / Sarung Instan Pria / Sarung Dewasa

Model : *Pinggang karet *Depan lipatan seperti terlihat pakai sarung. (BUKAN MODEL CELANA) BAHAN : KATUN PIGMEN MIKRO Ukuran panjang lebar sarung 4XL Panjang ukuran88 Cm LP 31 Cm ( 50 - 74 Kg ) 5XL Panjang ukuran 94 Cm LP 35 Cm ( 75 - 95 Kg ) #Sarung...

Shopee TikTok Tokopedia dll
Dilihat 704
Rp 63.750
Lihat Detail Beli di Shopee Daftar Lapak Gratis